BNN (Badan Narkotika Nasional) salah nama?

Originally posted by me on kaskus.us
Iseng neh, udah lemes plus cape, tapi ga bs tidur juga (nuangin pendapat beberapa kolega ketika diskusi cas cis cus di tempat kerja)

Langsung ajah: Gw agak tergelitik dengan akronim (singkatan) BNN: Badan Narkotika Nasional.

Apa pasalnya gw agak tergelitik? Jika ditilik dari institusi2 (badan2) lain yang ada di Indonesia, gw seharusnya bisa menyalahkan BNN karena BNN justru menghalangi atau bahkan membinasakan segala kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika lainnya.

Tanya kenapa? ====> kita ambil sedikit contoh:

1. BKKBN: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, lembaga yang mengurusi hal2 yang terkait dengan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia.

2. BUMN: Badan Usaha Milik Negara, merupakan suatu lembaga yang mengutamakan profit (keuntungan secara ekonomis) dan pelayanan publik di Indonesia yang terkait dengan disiplin usahanya.

Jadi, semestinya:
BNN: Badan Narkotika Nasional, seharusnya mengurusi dan menjaga distribusi dan berusaha meluaskan penggunaan NARKOTIKA di Indonesia, bukannya malah membinasakannya?!

Kalaupun berniat untuk membinasakan segala aktifitas penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika lainnya, mestinya dipakai singkatan BPPNN.

BPPNN: Badan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Nasional

Gimana pendapat kalian?


Seriouse Topic

Berikutnya, membahas masalah BNN Indonesia, beberapa teman bertestimoni bahwa ada beberapa kerabat dan kolega mereka yang justru MENAWARKAN diri untuk di-rehab oleh BNN, tapi ternyata di dalam masa rehabilitasi mereka malah DISIKSA secara FISIK. Awalnya sih gw ga yakin, masa iya sih??? Para pengguna itu kan KORBAN dan dalam kasus ini mereka yang dengan senang hati malah datang ke BNN, tapi kok malah dapat perlakuan seperti itu?

Iktikad baik dengan dengan sukarela datang dan minta direhab adalah awal yang sangat positif dari para pengguna, karena MEREKA INGIN BERHENTI atas dasar KEMAUAN MEREKA SENDIRI! Jadi, kalau di dalam mereka mendapatkan perlakuan seperti itu, dan kemudian setelah mereka selesai rehab di sana, PASTI mereka akan menceritakan segala hal kepada semua orang, termasuk orang-orang yang punya niat juga untuk rehab atas kemauan sendiri.

Nah, setelah baca ini, gw jadi pengen tau, kisah ini benar ga sih? Apa benar BNN juga menggunakan metode PENYIKSAAN FISIK dalam rehab kecanduan NAPZA? Atau kolega lawan diskusi gw cuma bohong dan mengada-ngada? Dengan penuh harapan gw minta para pembaca mau berkomentar tentang tulisan ini, supaya kenyataan tidak simpang siur!

Terima kasih!

Labels: , ,

1 Comments:

At February 2, 2009 at 10:04 AM , Anonymous Anonymous said...

mungkin saya mau kasih tanggapan juga nih pak. perihal kenapa BNN namanya enggak pake BPPNN, itu karena bahwa pada dasarnya, BNN tidak hanya mengurusi semua masalah penyalahgunaan dan peredaran gelapnya juga.

Narkoba : Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya pada dasarnya merupakan barang legal tetapi oleh beberapa orang atau oknum disalahgunakan. Narkoba ini sangat bermanfaat dan sering digunakan dalam dunia medis dan ilmu pengetahuan.

Contoh untuk dunia medis adalah anestesi dan pembuatan obat. Kebayang g sih kalo pada saat seorang wanita hamil yang sudah waktunya melahirkan kemudian dokter sama sekali tidak memberikan suntikan obat bius. Wah, bisa-bisa sakit yang dialaminya melebihi dari yang kita sendiri bisa bayangkan. Atau misalkan pada saat kita akan cabut gigi. Dokter gigi biasanya kan melakukan injeksi atau suntik bius lokal agar pasiennya tidak merasakan sakit pada saat dicabut giginya.

Kemudian untuk pembuatan obat, obat batuk yang sering kita konsumsi pun juga ada bahan pembuat Narkoba itu sendiri yang disebut prekursor. Contoh : efedrin. Kemudian air aki mobil atau motor. Itu pun juga menggunakan prekursor.

Prekursor itu sendiri adalah bahan yang digunakan untuk memproduksi narkoba.

Nah dari itu semua, pada akhirnya kenapa BNN tetap menggunakan nama tersebut karena disamping BNN memang harus melakukan pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, tetapi BNN juga harus tetap melakukan pengawasan terhadap Narkoba yang digunakan untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan itu sendiri.

Semuanya itu tetap didata oleh BNN dan seluruh datanya tetap dikontrol mulai dari saat ekspor atau masuknya barang ke Indonesia hingga akhirnya telah menjadi obat yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.

Mudah-mudahan tanggapan saya bisa memberikan sedikit pencerahan. Bila ada yang masih menggelitik, silahkan mampir ke blog saya......:d

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home


Yellowlightdistrict © 2007-2009 | Template by ilhamsaibi | Modified by nederindo